PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN

Pengelolaan limbah B3 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Pasal 39 PP 5/2021, terdapat empat kategori pengelolaan limbah Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan. Jenis dan karakteristik B3 akan menentukan bentuk bahan pewadahan yang sesuai dengan sifat limbah B3, sedangkan jumlah timbunan limbah B3 dan periode timbunan menentukan volume yang harus disediakan. Bahan yang digunakan untuk wadah dan sarana lainnya dipilih berdasar karakteristik buangan. Contoh untuk buangan yang korosif disimpan dalam wadah yang terbuat dari fiber glass.

Laboratorium kimia merupakan tempat melakukan kegiatan praktikum, penelitian, eksperimen,maupun pembelajaran. Praktikan dan peneliti di dalam menjalankan pekerjaan mereka, kontak dengan bahan kimia baik langsung maupun tidak langsung akan sering terjadi bahkan mungkin berlangsung secara rutin. Bahan kimia secara umum memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya terhadap kesehatan pelaku maupun dapat menyebabkan

Menurut dosen Jurusan Pendidikan Kimia FMIPA UNY, Regina Tutik Padmaningrum, M.Si., limbah  yang dihasilkan di Laboratorium Kimia UNY merupakan limbah kimia berbahaya  dan beracun. Limbah ini berasal dari Sisa praktikum dan penelitian, bekas kemasan, dan bahan kimia kadaluarsa.

Pengelolaan limbah B3 yang berasal dari laboratorium ini seperti limbah asam, basa, dan organic Dilakukan dengan cara penyimpanan sementara yaitu dikumpulkan ke dalam drum yang telah  diberi label dan disimpan dalam gudang yang terlindungi dari panas dan hujan. Limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) bentuk padat/lumpur disimpan dalam bak penimbun yang dasarnya dilapisi dengan lapisan kedap air.

Regina menambahkan, apabila limbah B3 tidak ditangani di tempat penghasil limbah, maka limbah B3 ini diangkut ke sarana penyimpanan untuk diolah dan bila sudah memenuhi persyaratan bisa ditimbun atau dibuang ke pembuangan akhir. (witono)