MEMBEDAH KEMBALI RUU PKS
Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) urgen untuk disoroti dari sisi perlindungan terhadap hak-hak korban. Lutviah Abdurrazak mengajak kita berpikir dalam diskusi “Pro-Kontra RUU PKS”, Jum’at (22/03) di Aula Student Center, UNY untuk fokus pada sisi penting yang kerap diabaikan di ruang publik.
“Hingga saat ini, korban kekerasan seksual sering disalahkan, memperoleh stigma, didiskriminasi, dikucilkan, bahkan ada yang diasingkan, dan kesulitan mengakses layanan masyarakat pada umumnya,” terang Lutviah.