BELAJAR SEPANJANG HAYAT MELALUI PROGRAM RPL
Belajar sepanjang hayat merupakan hak dan tanggung jawab bagi setiap insan di muka bumi ini. Di Indonesia, pada pasal 31 UUD 1945 ini menjadi salah satu landasan penting untuk mengatur keberlangsungan kegiatan pendidikan di tanah air. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat mahasiswa yang putus kuliah karena berbagai sebab. Ada yang karena keterbatasan biaya ataupun masa studi yang sudah melebihi sehingga DO.