Universitas Negeri Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi PP No 58 tahun 2023 bagi dosen dan tenaga kependidikan di Rektorat UNY, Rabu (17/1). Kegiatan yang dibuka oleh Rektor UNY Prof. Sumaryanto ini diselenggarakan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan Prof. Lantip Diat Prasojo yang merupakan konsekuensi UNY menjadi PTN BH dimana harus istiqomah melaksanakan ketentuan negara. “Untuk itu kami mohon arahannya agar UNY menjadi PTN BH yang berkualitas seiring misi kami untuk menjadikan insan yang unggul, kreatif dan inovatif berkelanjutan” ujar Rektor. Kegiatan diikuti oleh lebih dari 2000 orang dosen dan tenaga kependidikan UNY secara daring dan luring.
Sosialisasi menampilkan narasumber Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo, SE dengan moderator Dr. Ponty SP Hutama. Menurut Slamet Sutantyo, PP No 58 tahun 2023 ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. “Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER” papar Slamet Sutantyo. Penerapan TER ini mmeberi kemudahan dan kesederhanaan wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.
Pemateri kedua Darmini Setyo Pinurbo, SE menyampaikan, pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melaku-kan kewajiban perpajakannya dengan benar. “Tujuannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya sekaligus memudahkan administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak” kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP DIY tersebut.
Penulis: Dedy
Editor: Sudaryono