WORKSHOP RENCANA PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI UNY OLEH BSSN

WORKSHOP RENCANA PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI UNY OLEH BSSN

Universitas Negeri Yogyakarta bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengadakan Workshop Rencana Implementasi Tanda Tangan Elektronik di Ruang Sidang Utama Senat pada Selasa (7/9). Kepala Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Christyanto Noviantoro, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Elektronik yang memuat identitas digital sebagai penjaminan keabsahan Tanda Tangan Elektronik. “Ditambah dengan dukungan aspek kriptografi yang kuat, untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dan tidak dapat dipalsukan” kata Christyanto Noviantoro.

Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Edi Purwanta, M.Pd. mendukung rencana diterapkannya tanda tangan elektronik di dokumen UNY, “Saya sangat menyambut baik adanya rencana penerapan tanda tangan elektronik digital untuk bisa diterapkan di UNY, baik dalam dokumen resmi pimpinan maupun semua pejabat eselon, untuk lebih meningkatkan sekuritas dan validitas dokumen” kata Edi Purwanta. Hal tersebut juga diperkuat oleh Kepala Biro Umum Perencanaan dan Keuangan, Sukirjo, M.Pd. “Ada beberapa contoh, dokumen pengumuman yang diunggah namun yang beredar di kalangan mahasiswa adalah dokumen yang telah dimodifikasi oleh orang yang tidak berwenang” paparnya. Oleh karena itu, UNY sangat mendukung adanya workshop ini untuk lebih mendalami pentingnya tanda tangan elektronik bagi instansi.

Dalam workshop tersebut, juga dipaparkan presentasi narasi dari Koordinator Fungsi Hukum dan Kerja Sama BSSN, Ferry Indrawan, S.H. yang menyampaikan paparan tentang tanda tangan elektronik, definisi, klasifikasi, dan implementasi tanda tangan elektronik. Pelaksanaan sertifikat digital merupakan representasi dari perlindungan data dan informasi dari sudut pandang otentikasi, integritas dan non-penyangkalan.Kedua

berharap untuk rencana penerapan sertifikasi elektronik di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta pada masa yang akan datang mampu memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta ikut berperan dalam menjaga keamanan siber di wilayah Republik Indonesia. (Pras)