Mahasiswa yang mengikuti BKP MBKM harus memenuhi persyaratan, presedur mengikuti kegiatan dan penilaian sebagai berikut:
- Mahasiswa semester 5 s/d 8 dengan status aktif (mengisi KRS pada semester dimana kegiatan MBKM diikuti).
- Memilih kanal BKP MBKM yang telah didaftarkan oleh program studi atau unit lain di UNY, baik dalam bentuk kegiatan MBKM yang dikoordinasikan oleh Kementerian (flagship) atau BKP MBKM Mandiri.
- Harus memperoleh persetujuan dari Dosen Penggerak, dan diketahui oleh Ketua Program Studi. Apabila BKP MBKM akan disetarakan/dikonversi ke mata kuliah inti program studi, maka harus atas persetujuan dari dosen Koordinator Mata Kuliah. Bukti persetujuan dari program studi adalah:
- Surat penerimaan dari instansi/lembaga penyelenggara kegiatan BKP MBKM
- Surat persetujuan dari Dosen Penggerak.
- Rencana kegiatan BKP MBKM yang akan diikuti (kanal MBKM yang akan diikuti, mata kuliah yang akan disetarakan dan rencana kegiatan yang akan diikuti dalam bentuk proposal kegiatan)
- Mengikuti BKP MBKM dengan alokasi waktu yang setara dengan 10-20 sks, dan maksimum jumlah total sks tidak melebihi 24 sks per semester.
- BKP MBKM dapat disetarakan/dikonversi ke mata kuliah inti program studi atau mata kuliah pengayaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. Memenuhi waktu kegiatan yang minimum setara dengan mata kuliah yang disetarakan
- Memenuhi capaian pembelajaran dari mata kuliah yang disetarakan.
- Memiliki bukti kegiatan yang dipersyaratkan dan hasil penilaian (asesmen), sesuai dengan karakteristik mata kuliah yang akan disetarakan.