Program studi perlu memastikan bahwa hasil belajar mahasiswa mendukung kompetensi mahasiswa karena proses pembelajaran dilaksanakan di luar program studi asal. Berikut ini diatur mengenai mekanisme pengakuan hasil pembelajaran yang dilakukan di luar program studi.
- Pengalaman belajar yang diperoleh mahasiswa dari kegiatan pembelajaran pada luar program studi di UNY dan/atau luar UNY dapat diakui sebagai mata kuliah yang membentuk keutuhan kurikulum program studi hingga mencapai sks minimal yang ditentukan.
- Pengalaman belajar yang diperoleh mahasiswa dari kegiatan di luar program studi pada lembaga non-PT dapat diakui melalui Ekuivalensi dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- Pengakuan/konversi/penyetaraan sks/nilai mata kuliah hasil kegiatan pembelajaran di luar program studi melalui RPL dilakukan oleh Tim RPL sesuai dengan aturan yang berlaku (Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau). Berikut ini beberapa ketentuan mekanisme RPL:
- Pengakuan/konversi/penyetaraan sks/nilai mata kuliah hasil kegiatan pembelajaran di luar program studi secara penuh, sebagian, atau tidak mengakui sks/nilai mata kuliah hasil kegiatan pembelajaran di luar kampus (pengakuan/konversi/penyetaraan sks/nilai dilakukan dalam semester berjalan)
- Terdapat mata kuliah yang memiliki sks diakui penuh (by design)
- Terdapat mata kuliah yang dilaksanakan karena program berjalan setelah semester berjalan.
- Ekuivalensi mata kuliah berdasarkan ketentuan kurikulum program studi
- Pengakuan kegiatan perkuliahan dalam beberapa bentuk pembelajaran di lembaga non-PT dapat dikonversi/diakui maksimal 20 sks untuk satu kegiatan pembelajaran. Satu macam kegiatan pembelajaran dapat diakui menjadi 1 mata kuliah atau lebih sebagai hasil konversi ke mata kuliah yang bersesuaian.
- Kegiatan konversi/pengakuan sks/nilai hasil perkuliahan dilakukan oleh tim yang ditunjuk universitas.
- Waktu pelaksanaan konversi/pengakuan sks/nilai hasil perkuliahan dilakukan pada setiap akhir semester sesuai kalender akademik UNY.
- Rektor menerbitkan surat keputusan RPL.
- Koorprodi atau dosen yang ditunjuk mengunggah nilai RPL yang diakui.