WAKIL REKTOR BIDANG KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI IKUTI VICON: AUDIENSI KEMDIKBUD DENGAN MAHASISWA

Pada hari sabtu, 6 Juni 2020, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNY Prof. Dr. Anik Ghufron mengikuti video conference melalui media Zoom tentang audiensi Kemdikbud dengan mahasiswa. Kemdikbud diwakili oleh Bapak Prof. Nizam selaku Dirjen Dikti, sementara pihak mahasiswa dikoordinasikan oleh Remy Hastian (UNJ). Acara dipandu oleh Ibu Evy Mulyani (Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud).

Melalui video conference tersebut Anik Ghufron mencatat beberapa tuntutan mahasiswa yang dikemukakan oleh perwakilan mahasiswa, diantaranya, 1. Penggunaan dana abadi pendidikan untuk kepentingan penanggulangan wabah COVID-19 ditangguhkan karena tidak sesuai aturan; 2. Penggajian guru honorer yang layak sesuai kebutuhan hidup; 3. Blue print arah pendidikan Indonesia yang jelas dan tak bisa diganti-ganti setiap ganti Menteri; 4. Pembelajaran jarak jauh yang efektif dan efisien, dengan realokasi dana BOS, menyusun kurikulum darurat, menyesuaiakan standar nasional pendidikan, dan menekankan aspek transfer nilai dalam pendidikan jarak jauh; 5. Masih banyak sekolah yang belum terlayani jaringan internet dan ketika pandemi COVID-19, rancangan kurikulumnya adalah tatap muka, sehingga perlu persiapan pembelajaran jarak jauh yang sesuai prinsip-prinsip belajar jarak jauh; 6. Kementerian perlu melakukan evaluasi terhadap pembelajaran daring selama pandemi COVID-19; 7. Kemdikbud perlu mengembangkan pembelajaran jarak jauh yang bisa menjangkau kampus-kampus luar jawa (seluruh Indonesia); 8. Bekerja sama dengan provider yang bisa membantu mahasiswa untuk studi lebih efisiensi dan produktif; 9. Melakukan sinkronisasi antara lembaga pemerintah yang memiliki perguruan tinggi, sehingga tak terjadi ketimpangan kualitas layanan pendidikan; 10. Memberi pelatihan kepada dosen-dosen tentang e-learning; 11. Penegasan pembebasan/relaksasi UKT/SPP seluruh mahasiswa di semester depan; 12. Penegasan otonomi perguruan tinggi sesuai semestinya; dan 13. Tanggapan Kementerian tidak retorika atau narasi tetapi kebijakan dan tindakan nyata.

Berdasarkan tuntutan yang disampaikan mahasiswa, Prof. Nizam mewakili Kemendikbud secara garis besar menanggapi sebagai berikut. 1) Penggunaan dana abadi, hingga sekarang belum digunakan sepeserpun, tetapi yang sekarang ini adalah efisiensi pengelolaan anggaran (sekitar 6 milyar rupiah) untuk menanggulangi pandemi COVID-19; 2) Sekolah dipersilahkan menggunakan dan BOS untuk menggaji guru honorer; 3) Arah pendidikan Indonesia sudah sesuai dengan konstitusi yang telah disepakati para pemimpin negara dan pemerintah; 4) Pembelajaran di saat pandemi COVID-19 dilakukan adaptasi dengan memanfaatkan pembelajaran daring karena pihak kementerian telah memiliki pengalaman dalam pembelajaran daring melalui IDRN, Inheren, SPADA, dan lain-lain; 5) Kebijakan kampus merdeka dan merdeka belajar bukan semata-mata untuk penyiapan lulusan bekerja tetapi ingin mewujudkan pendidikan sesuai dengan konsepnya yaitu menyiapkan lulusan pendidikan menjadi lulusan berkemampuan utuh (nilai-sikap, pengetahuan, dan ketrampilan); 6) Penyesuaian UKT dilakukan secara adil dan gotong royong dan Kementerian melarang adanya kenaikan UKT. Penyesuaian UKT mendasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN dengan 4 skenario; 7) Kebijakan Kementerian terkait yang tuntut mahasiswa saat ini, sesungguhnya telah dilakukan. Jadi kebijakan Kementerian terumuskan bukan atas dasar adanya tuntutan mahasiswa audiensi pada saat ini tetapi jauh sebelumnya dengan melihat kebutuhan dan kondisi saat ini dan perspektif masa depan pendidikan Indonesia.

Lebih lanjut Anik Ghufron menyampaikan yang dilakukan UNY pada masa pendemi COVID-19, diawali dengan pembentukan GugusTtugas Covid yang lebih dikenal dengan C3 UNY (COVID-19 Crisis Center). Sedangkan aktivitas yang lainnya adalah sebagai berikut: 1. Menyalurkan bantuan sembako kepada para mahasiswa yang terdampak COVID-19 sebanyak 3 kali dan setiap penyaluran ada 1000 paket bantuan; 2. Memberi bantuan paket data kepada para mahasiswa (sekitar 2 milyar rupiah); 3. Penyesuaian UTK semester gasal 2020/2021 dengan 4 skema sesuai kesepakatan Majelis Rektor PTN dan dituangkan dalam peraturan Rektor; 4. Menyelenggarakan pembelajaran daring dengan berbagai model pembelajaran daring untuk mata kuliah teoritik, sementara untuk mata kuliah praktik, KKN, Pengalaman Lapangan dan sejenis dilakukan di bulan Juli-Agustus 2020. Apabila belum terselenggara akan dilakukan di semester berikutnya; 5. Penyusunan panduan tata kehidupan baru (new normal) untuk kegiatan akademik, kemahasiswaan, umum dan kepegawaian, serta kerjasama., 6. Menyelenggarakan UAS, tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi) secara daring, dan 7. Memberi bantuan APD, masker, wastafel kepada warga masyarakat, faskes dan rumah sakit. (Sud).