Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya dan LPJK Nasional bekerja sama dengan Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Yogyakarta yang direpresentasikan oleh Ikatan Alumni Sipil melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) untuk Alumni. Kegiatan ini dibuka oleh Taufik Widjoyono (Ketua LPJK Nasional), serta dihadiri oleh Amanda Devianty (Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya), Slamet Widodo (Koordinator Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik UNY) dan Galeh NIP Pratama (Ketua Ikatan Alumni Sipil UNY).
Kegiatan ini merupakan program lanjutan yang dilaksanakan oleh IAS dengan total tidak kurang dari 500 Mahasiswa dan Alumni telah tersertifikasi sejak tahun 2017. Jumlah alumni yang mengikuti ujian pada kesempatan kali ini sebanyak 36 peserta dengan jabatan kerja SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung dan Juru Gambar Bangunan Gedung. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi merupakan perubahan dari SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan.
Slamet Widodo menjelaskan bahwa program ini akan terus dilakukan evaluasi dan peningkatan uji sertifikasi untuk jabatan dan jenjang lainnya sesuai dengan kebutuhan di dunia kerja. “SKK menjadi pegangan mahasiswa Teknik Sipil yang mana kedepannya mereka merupakan calon-calon ahli tenaga ahli di bidang teknik sipil yang akan bekerja dibidang konstruksi,” ujarnya.
SKK merupakan legalisasi selain ijazah, sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang merupakan kompetensinya seorang ahli. Misalnya: calon tenaga kerja A, ia ingin mensertifikasi bahwa dia benar teknik jembatan, dengan adanya SKK, maka ia diakui dan diletigimasinya benar-benar sah. Karena kedepannya, tenaga asing akan masuk dan kita akan bersaing dengan mereka.
Senada dengan hal tersebut, Galeh menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi ini memiliki peran yang sangat penting bagi masa depan para alumni. “Sertifikasi ini menjadi bekal alumni untuk meningkatkan kompetensi dan merefresh kembali pengetahuan dibidang konstruksi serta dapat sharing pengalaman terhadap pelaksanaan kegiatan di Industri Jasa Konstruksi,” ujarnya.
SKK sendiri memiliki standarisasi uji kompetensi dan sertifikat yang dikeluarkan ini telah disamakan dan diakui secara Internasional yang tidak hanya untuk ahli, tetapi untuk yang lulusan Sipil juga mesti memiliki SKK dengan jenjang yang berbeda untuk dapat bekerja di berbagai perusahaan baik nasional mapun internasional.
Penulis : Haryo
Editor : Dedy