WORKSHOP PEMAHAMAN, BATASAN, DAN PENCEGAHAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI

WORKSHOP PEMAHAMAN, BATASAN, DAN PENCEGAHAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI

Dalam rangka memberikan bekal pemahaman dan pengetahuan tentang korupsi dan grafitikasi, maka Senin (16/12) bertempat di Hotel New Saphir Yogyakarta diadakan workshop pembekalan untuk pejabat UNY terkait pemahaman, batasan dan cara pencegahan korupsi dan grafitifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 100 peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNY Edi Purwanta dalam sambutannya, berharap pejabat struktural di UNY dan para bendahara agar lebih berhati-hati pada tiap tindakannya, terutama tentang grafitikasi. Lebih lanjut Edi Purwanta menyampaikan materi ini sebagai pengingat kembali apa yang sudah dilakukan selama ini, dan memperbaiki bilamana ada yang belum sesuai dengan aturan gratifikasi. Dengan tindakan yang tidak menyimpang dari ketentuan KPK, ke depan UNY semakin maju dan bebas dari KKN.

Banyak hal yang disampaikan pembicara dari KPK tentang gratifikasi. Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu grafifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Lebih lanjut disampaikan juga gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang barang, rabat (dskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalamm negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Narasumber dari KPK, Anjas Prasetiyo dan Kurniawantiningrum Raharja menyampaikan untuk memudahkan pemahaman tentang gratifikasi, hal-hal yang tidak boleh diterima (a) terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah, (b) terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah, (c) terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah, (d) terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi, (e) dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai. (f) dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, (g) sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain, (h) sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, (i) merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas, (j) merupakan fasislitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima, (k) dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan, (l) dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pejabat/pegawai, dll.

Pada bagian akhir disampaikan beberapa pertanyaan yang dapat diajukan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak. Metode ini diistilahkan dengan PROVE IT. Purpose (apakah tujuan pemberian ini?), Rules (bagaiamana aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi), Openess (bagaimana substansi keterbukaan pemberian tsb, apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi?), Value (berapa nilai dari grafifikasi tsb?), Ethics (apaah nilai moral prbadi anda memperbolehkan penrimaan hadian tsb?), Identity (apakah pemberi memiliki hubungan jabatan ,calon rekanan, atau rekanan instansi?), Timing (apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?). (Sdr).