WEBINAR ANTI KORUPSI

WEBINAR ANTI KORUPSI

Mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan, diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Demikianlah tujuan diselenggarakannya Webinar Anti Korupsi, pada Kamis, (22/4) di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY.

Kegiatan webinar ini dilaksanakan secara luring dan daring. Peserta yang  mengikuti secara luring, yaitu unsur Ormawa meliputi dari unsur BEM, DPM, UKM, juga diikuti oleh Koordinator maupun Sub Koordinator Kemahasiswaan beserta staf. Sedangkan peserta lainnya  dari unsur mahasiswa diundang mengikuti secara daring, baik melalui join zoom meeting maupun via Youtube. Hal ini dilakukan karena tunduk dan patuh terhadap prokes Covid-19.

Bertindak sebagai narasumber pada webinar Anti Korupsi ini adalah Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, M.Hum. yang saat ini menjabat sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura. Topik yang diangkat adalah “Membentuk Generasi Penerus Bangsa Berintegritas dan Bersih dari Korupsi”, dengan moderator Dr. Agus Basuki selaku Staf Ahli Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes. berkenan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan webinar, Dalam sambutannya menyampaikan, “Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, M.Hum. disamping alumni dari FT UNY, sebenarnya teman seperjuangan saya saat sekolah di SMA Negeri 1 Sleman, untuk itu saya haturkan terima kasih, dalam kesibukan yang luar biasa masih berkenan berbagi teori dan praktek di bidang pencegahan korupsi.” Disamping itu, “Karena beliau adalah praktisi saya berkeinginan mengundang beliau menjadi dosen tamu di UNY, dan dapat berkiprah di almamater kita.”

Lebih lanjut Rektor menyampaikan, “Pesan kepada para adik-adik ormawa yang ikut luring di ruang sidang utama ini, kalau ada alumni yang berhasil tolong diberi tahu kepada kami, kalau perlu yang esktrim, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil. Yang berhasil kita libatkan supaya kita bisa saling membantu yang belum berhasil. Temu seperti ini penting untuk meningkatkan kinerja.”

Mengawali presentasinya Arief Noor Rokhman, mengajukan pertanyaan mengapa kita mengajak mahasiswa untuk berperan dalam pencegahan korupsi? Berdasarkan Pasal 41 huruf e angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan “masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi”, dalam hal ini mahasiswa sebagai agen of change dan bagian dari masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi

Selanjutnya menjelaskan makna integritas. “Makna integritas ialah memegang teguh prinsip moral untuk bersikap jujur, adil, tulus, ikhlas, dapat dipercaya, komitmen dalam membela kebenaran, tegas dan berani bertindak dalam menegakkan keadilan,” kata Arief Noor Rokhman.

Berbagai pengetahuan tentang korupsi disampaikan dengan gamblang oleh Arief Noor Rokhman, diantaranya tentang sejarah per-UU-an korupsi, beberapa pengertian korupsi, unsur-unsur korupsi, jenis korupsi, faktor penyebab korupsi, dan lain-lain.

Arief Noor Rokhman memberikan contoh kasus korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, yaitu, “Jiwasraya, gagal bayar polis kepada nasabah terkait Investasi Saving Plan Sebesar 12,4 T, mengakibatkan kerugian negara 13,7 T, Asabri, mengakibatkan negara diyakini 10 T, Bank Centuri, Menurut Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara sebesar 7 T. Pelindo II, Laporan Kerugian Negara terhadap 4 (empat)  proyek Pelindo II dari BPK sebesar 6 T. Kota Waringin Timur, Bupati menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan (PT. Fajar Mentaya Abadi, PT. Billy Indonesia dan PT. Aries Iron Mining (2010-2012), mengakibatkan kerugian negara sebesar 711.000 dollar AS = 5,8 T, E-KTP, sebesar 2,3 T kerugian negara. Dan lain sebagainya.”

Dampak masif korupsi meliputi dampak terhadap ekonomi, sosial dan kemiskinan masyarakat, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, serta terhadap kerusakan lingkungan, dijelaskan pula secara panjang lebar oleh Arief Noor Rokhman. Dilanjutan dengan  penjelasan tentang upaya pemberantasan korupsi  meliputi upaya pencegahan, upaya penindakan, upaya edukasi.

Bagaimana peran mahasiswa agar berintegritas dan bersih dari korupsi? Arief Noor Rokhman dalam paparannya disebutkan bahwa mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum. Disebutkan oleh Arief Noor Rokhman, peran mahasiswa meliputi, “di lingkungan keluarga, pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan/tata tertib yang berlaku. Di lingkungan kampus, berbagai bentuk kegiatan dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada komunitas mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan agar tumbuh budaya anti korupsi di mahasiswa. Kegiatan kampanye, sosialisasi, seminar,pelatihan, kaderisasi, dan lain-lain dapat dilakukan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi. Sedangkan di tingkat lokal dan nasional, keterlibatan seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dan tindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat.” (Sud).