PROF. DR. SUMARYANTO, M.KES., AIFO, TERPILIH MENJADI REKTOR UNY PERIODE 2021-2025

PEMILIHAN REKTOR

Dengan berbekal restu dari Kemendikbud dan izin dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Universitas Negeri Yogyakarta menyelenggarakan Pemilihan Rektor untuk periode 2021-2025. Bertempat di Auditorium UNY, Selasa (26/1) kegiatan pemilihan rektor dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Dr. Moh. Farozin mengatakan, “Sebelum pelaksanaan pilrek, gedung Auditorium disterilkan. Di luar gedung dilakukan penyemprotan, dalam gedung atau ruangan yang digunakan dilakukan fogging cairan desinfektan tujuh jam sebelum pelaksanaan. Tempat duduk diatur dengan jarak lebih daripada standar. Semuanya harus mengenakan masker standar kesehatan, selama dalam ruangan tidak boleh membuka masker. Ini semua demi terhindar dari virus covid-19. Alat tulis juga disediakan oleh panitia. Semoga kegiatan hari ini berjalan lancar.”

“Dengan mengucap bismillahir rahmannirrahim, rapat senat tertutup, rapat senat UNY bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan acara pemilihan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta periode 2021-2025 saya nyatakan dibuka,” demikian Ketua Senat, Prof. Dr. Zamzani, M.Pd., membuka rapat tertutup senat.

Pemilihan Rektor hari ini memilih diantara Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO, Prof. Dr. Siswantoyo, M.Kes., AIFO, dan Prof. Dr. Lantip Diat Prasojo, M.Pd., menjadi Rektor UNY untuk periode 2021-2025. Berdasarkan. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, pasal 9 ayat 3 bahwa a. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.

Prof. Arif Junaidi, Ph.D. selaku Direktur Belmawa Dirjen Dikti Kemdikbud diberikan mandat mewakili Mendikbud untuk ikut memberikan suaranya pada pemilihan Rektor UNY Periode 2021-2025. Berdasarkan peraturan di atas, anggota senat UNY yang berjumlah 49 orang masing-masing memiliki satu suara, sehingga suara dari kementerian berjumlah 26 suara.

Mekanisme Pemilihan Calon Rektor UNY periode 2021-2025 berdasarkan Peraturan Senat UNY No 3 Tahun 2020, pasal 23 menyebutkan bahwa anggota senat yang telah menerima kartu suara sebagaimana dimaksud huruf a dipersilakan memberikan suara di bilik suara yang telah disediakan dengan cara memberikan tanda pada kartu suara di dalam kolom yang tersedia di depan nama calon rektor yang dipilih.

Setelah melalui proses pemilihan langsung dari senat UNY dan Kemendikbud, Ketua Senat menyampaikan bahwa, “Para anggota senat dan Bapak Prof. Arif Junaidi, Ph.D. yang dalam hal ini mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, perlu saya umumkan hasil penghitungan suara hari ini, yang pertama Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO, memperoleh 59 suara. Yang kedua Prof. Dr. Siswantoyo, M.Kes., AIFO, memperoleh 7 suara, dan yang ketiga Prof. Dr. Lantip Diat Prasojo, M.Pd., memperoleh 8 suara. Sedangkan yang gugur atau tidak sah 1 suara.” Selanjutnya semua peserta rapat diberikan pertanyaan apakah pemilihan ini dianggap sah? “SAH” seru semua peserta rapat.

Berdasarkan peraturan yang ada, nama calon rektor yang memperoleh suara terbanyak yaitu Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO terpilih menjadi Rektor UNY periode 2021-2025. Selanjutnya senat akan membuat laporan pelaksanaan pemilihan rektor hari ini yang akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk diproses lebih lanjut. (Sud).