Kegiatan pendidikan di UNY dilaksanakan dengan menggunakan sistem kredit semester dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan menggunakan sistem semester. Dalam sistem kredit, perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan kredit sebagai tolak ukur beban pendidikan terutama yang menyangkut beban studi mahasiswa.
Dibawah ini akan diuraikan beberapa hal penting untuk diketahui tentang pelaksanaan pendidikan dengan sistem semester dan sistem kredit.
1. Sistem Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan minimum 16 minggu kuliah.
2. Sistem Kredit
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja, tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan yang dinyatakan dalam kredit. Dalam sistem kredit , beban studi yang harus diselesaikan oleh mahasiswa pada suatu jenjang studi dinyatakan bentuk sejumlah kredit. Berdasarkan adanya perbedaan minat, bakat dan kemampuan antara mahasiswa satu dengan mahasiswa lainnya, baik secara waktu untuk menyelesaikan beban studi maupun komposisi kegiatan studi untuk memenuhi beban studi yang diwajibkan tidak harus sama bagi setiap mahasiswa, meskipun mereka duduk dalam jenjang pendidikan yang sama.
Tujuan Khusus Sistem Kredit.
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesingkat-singkatnya.
- Memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
- Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan “input” dan “output” jamak dapat dilaksanakan.
- Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
- Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
- Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar jurusan, antar bagian, atau antar fakultas dalam suatu perguruan tinggi.
- Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain, atau dari satu bagian ke bagian yang lain dalam satu perguruan tinggi tertentu.
3. Satuan Kredit Semester (SKS)
Satuan Kredit Semester, yang biasa disingkat SKS, adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
Nilai Kredit Semester untuk Tenaga Pengajar Mata Kuliah Teori
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
- 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
- 60 menit perencanaan dan penilaian hasil belajar.
- 60 menit pengembangan materi kuliah.
Nilai Kredit Semester untuk Tenaga Pengajar Mata Kuliah Praktik
Pada perkuliahan praktikum, satu kredit semester terdiri atas
- 100 menit kegiatan pembelajaran dan penilaian di laboratorium/bengkel/studio.
- 60 menit perencanaan dan penilaian hasil belajar.
- 60 menit pengembangan materi dan persiapan mengajar.
Nilai Kredit Semester untuk Tenaga Pengajar untuk Mata Kuliah Lapangan
Pada kuliah lapangan dan sejenisnya satu kredit semester terdiri atas :
- 200 menit bimbingan
- 60 menit evaluasi.
Nilai Kredit Semester Untuk Mahasiswa untuk Mata Kuliah Teori
Pada perkuliahan , satu semester terdiri atas
- 50 menit per minggu proses pembalajaran tatap muka.
- 60 menit per minggu tugas pembelajaran akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya, dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
- 60 menit per minggu acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku referensi.
Nilai Kredit Semester Untuk Mahasiswa untuk Mata Kuliah Praktik
Pada kuliah praktikum , satu kredit semester terdiri atas
- 100 menit kegiatan praktik di laboratorium atau praktek di bengkel atau studio atau di tempat olahraga di lapangan.
- 60 menit kegiatan terstruktur
- 60 menit pengembangan materi dan persiapan mengajar
Nilai Kredit semester untuk mahasiswa untuk Mata Kuliah Lapangan
Pada kuliah lapangan dan sejenisnya satu kredit semester terdiri atas
- 200 menit kerja di lapangan
- 60 menit kegiatan tersstruktur
- 60 menit kegiatan mandiri.
Beban Studi
Beban studi mahasiswa dalam satu semester disesuaikan dengan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh.