Orientasi Teknis Kerjasama Penyelenggaraan RPL bagi LKP dan Perguruan Tinggi

1
min read
A- A+
read

Penandatanganan MOU RPL

Universitas Negeri Yogyakarta berpartisipasi dalam kegiatan Orientasi Teknis Kerjasama Penyelenggaraan RPL bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di Hotel Permata Bogor, Rabu-Jumat (21-23/9). Plt. Direktur Direktorat Kursus dan Pelatihan Dr. Wartanto mengatakan di dunia kerja, sebagian besar lulusan LKP mengisi pekerjaan paling bawah pada piramida kerja yaitu operator. Sedangkan level di atas sebagai teknisi dan ahli masih sangat sedikit. “Oleh karenanya kegiatan RPL ini diharapkan akan meningkatkan kualitas tenaga kerja dan nantinya akan meningkatkan kesejahteraan hidupnya” ujar Wartanto. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Dr. Kiki Yulianti, perguruan tinggi berfungsi merangkai kompetensi yang dihasilkan oleh LKP sehingga memberikan warna yang indah.

Wakil Rektor Bidang Akademik UNY Prof. Margana mewakili Rektor menyampaikan bahwa UNY memiliki pengalaman menyelenggarakan pendidikan program RPL sejak 2021 dan memiliki mahasiswa sebanyak 1.837 mahasiswa yang terdiri dari Program RPL Belmawa, RPL Kerja Sama dengan Pemda Bojonegoro, RPL Kerja Sama dengan Pemda Asmat dan Mappi (Papua Selatan) serta RPL Mandiri. “Program RPL ini dipayungi oleh Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 dan merupakan implementasi pendidikan sepanjang hayat yang sifatnya hablum minannas atau mengabdi untuk kemanusiaan” papar Margana.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal atau informal sebelumnya, dan/atau dari pengalaman kerja. Pengakuan atas capaian pembelajaran ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan jenjang pada KKNI, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk keperluan tertentu seperti memperoleh ijazah atau menjadi dosen, instruktur, atau tutor di perguruan tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyusun naskah kerjasama penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi LKP dan Perguruan Tinggi untuk memberikan kesempatan kepada lulusan LKP agar dapat mengikuti RPL di perguruan tinggi.  RPL merupakan  salah satu bentuk pelaksanaaan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dengan sistem terbuka dan multi makna dengan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang RPL yang merupakan salah satu bentuk implementasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berbasis pada saling pengakuan antar capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur dan jenis pendidikan.

Selain dihadiri oleh perguruan tinggi penyelenggara program RPL, turut hadir pula beberapa LKP dari Jawa dan Sumatera yang bergerak dalam bidang kursus digital marketing, tata rias, tata busana, tata boga, perhotelan dan staff airlines.

Penulis : Dedy

Editor : Ardi